Fatwa Baru?
Majlis Ugama Islam(MUI) jakarta mengeluarkan fatwa baru.Setelah diadakan rapat dan diskusi
diantarapara pemimpin MUI dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada
tanggal 3 oktober tahun 2003:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK
MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat
sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak
yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah mengambil
keputusan tersebut.
Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan fatwa
tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris
umum MUI Prof.Dr. Din syamsudin
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa
mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?
Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram,
menikahi empat orang gadis aja berat, apalagi
satu kampung, kan itu banyak jumlahnya.....